PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
