PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, diberikan tunjangan Pengendali Frekuensi Radio setiap bulan.
