PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
