PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN BEIJING AMENDMENT TO THE MONTREAL...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendment dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
