PERPRES
TUNJANGAN KTNERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal6...
SK No 155321 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
