PERPRES
TUNJANGAN KTNERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
