PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.60 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
