PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
www.peraturan.go.id
2016, No.79
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
