PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
