PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
www.peraturan.go.id
2015, No.65 9
- kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia;
- kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan
- Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
