PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) huruf a dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L)
yang terdiri atas:
- zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
- zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
- zona lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana alam;
- zona lindung 5 (Zona L5) yang merupakan Kawasan Lindung geologi; dan
- zona lindung 6 (Zona L6) yang merupakan kawasan lindung lainnya.
