PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 36
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan
dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala:
- 1:50.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairan dari garis pantai sampai Batas Laut Teritorial; dan
- 1:250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut Teritorial.
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam peta dengan skala cetak:
- 1:100.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairan dari garis pantai sampai Batas Laut Teritorial; dan
- 1: 250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut Teritorial; sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.65 45
Bagian Kesatu Umum
