Pasal 31
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri
atas:
- SPAM jaringan perpipaan; dan
- SPAM bukan jaringan perpipaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.65 41
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
- unit air baku yang meliputi Transmisi Air Baku yang berada di:
- Sungai Maro Kabupaten Merauke;
- Sungai Jernih Kabupaten Keerom;
- Distrik Kemtuk, Kabupaten Sarmi;
- Distrik Warsa Kabupaten Biak Numfor;
- Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, dan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
- Distrik Demta Kabupaten Jayapura; dan
- sumber air Gudang Garam Kota Arso.
- unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) yang melayani:
- PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
- PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan PKW Arso;
- kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil; dan
- pusat kampung yang terdiri atas di Skowsae pada Distrik Muaratami Kota Jayapura, Waris pada Distrik Waris di Kabupaten Keerom, Batom pada Distrik Batom di Kabupaten Pegunungan Bintang, Anggamburan pada Distrik Mindiptana di Kabupaten Boven Digoel, dan Sota pada Distrik Sota di Kabupaten Merauke.
- unit distribusi air minum yang melayani:
- PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
- PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan PKW Arso;
- kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.65 42
- pusat kampung yang terdiri atas di Skowsae pada Distrik Muaratami Kota Jayapura, Waris pada Distrik Waris di Kabupaten Keerom, Batom pada Distrik Batom di Kabupaten Pegunungan Bintang, Anggamburan pada Distrik Mindiptana di Kabupaten Boven Digoel, dan Sota pada Distrik Sota di Kabupaten Merauke.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berada di:
- PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
- Distrik yang belum terjangkau SPAM dan/atau Pos Pengaman Perbatasan yang berada di Distrik Muara Tami, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris, Distrik Arso Timur, Distrik Iwur, Distrik Tarub, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Murkim, Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, Distrik Ambatkwi, Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin.
(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi,
termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
