Pasal 23
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a
ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antar moda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum; dan
- bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terdiri atas:
- bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder;
- bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier; dan
- bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- Bandar Udara Sentani di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura; dan
- Bandar Udara Mopah di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
(5) Bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di Bandar Udara Frans Kaisiepo di Distrik Biak Utara.
(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c meliputi:
www.peraturan.go.id
2015, No.65 32
- Bandar Udara Ubrub di Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Bandar Udara Waris di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
- Bandar Udara Batom di Distrik Batom, Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Bandar Udara Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
- Bandar Udara Oksibil di Distrik Tarub, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
- Bandar Udara Kimam di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke.
(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
