Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan;
- sistem jaringan perkeretaapian; dan
- sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi:
- jaringan jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
- sistem jaringan transportasi sungai; dan
- sistem jaringan transportasi penyeberangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.65 23
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang terdiri atas:
- pelabuhan laut; dan
- alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
- bandar udara; dan
- ruang udara untuk penerbangan.
