PERPRES
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Pasal 5
(1) KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Harian I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Wakil Ketua Harian II : Ketua Komite Ekonomi Nasional; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Ment eri Keuangan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Sekretaris Negara; 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Menteri Pertahanan; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Pekerjaan Umum; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Kehutanan; 12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
epkumham.go
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Komunikasi dan Infor- matika;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- M ent er i Lingku nga n Hidup;
- M e n t e r i B a d a n U s a h a M i l i k Negara;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- M e n t e r i T e n a g a K e r j a d a n Transmigrasi;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Badan Koordinasi Pena- naman Modal;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Ketua Komite Inovasi Nasional;
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA. (2) Pelaksanaan tugas KP3EI sehari-hari dipimpin oleh Ketua Harian.
