PERPRES
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Pasal 2
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai: a. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi INDONESIA di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan b. acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi INDONESIA pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
