PERPRES
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Pasal 14
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
