PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KIN memperhatikan arahan dari Pengarah. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri Sekretaris Negara; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Riset dan Teknologi; 6. Sekretaris Kabinet.
