PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL
Pasal 2
Dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional, dibentuk Komite Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut KIN.
Dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional, dibentuk Komite Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut KIN.