PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 7
pasal.id
Peringatan Dini Bencana
- Para Pihak wajib, apabila diperlukan, membangun, mengelola, dan secara berkala mengkaji pengaturan peringatan dini bencana nasional termasuk: a. penilaian resiko bencana secara teratur; b. sistem informasi peringatan dini; c. jejaring komunikasi untuk penyampaian informasi yang tepat waktu; dan d. kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat untuk bertindak atas informasi peringatan dini.
- Para Pihak, apabila perlu, wajib bekerja sama, memantau bahaya yang memiliki akibat lintas-batas, saling menukar informasi dan memberikan informasi peringatan dini melalui pengaturan yang tepat.
