PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 35
pasal.id
Lembaga Penyimpan Persetujuan ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, yang dengan segera wajib memberikan salinan resmi dari Persetujuan dan salinan resmi dari protocol-protokol, lampiran-lampiran, dan amandemen-amandemen Persetujuan kepada setiap Negara Anggota.
