PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 24
pasal.id
Pengaturan Keuangan
- Pendanaan dengan ini disediakan untuk pelaksanaan dari Persetujuan ini.
- Dana ini disebut sebagai Dana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat ASEAN.
- Dana wajib dikelola oleh Sekretariat ASEAN di bawah panduan Konferensi Para Pihak.
- Para Pihak wajib memberikan sumbangan suka rela, sesuai dengan keputusan-keputusan Konferensi Para Pihak.
- Pendanaan wajib terbuka dari sumbangan dan sumber-sumber lain sepanjang sesuai dengan keputusan atau persetujuan dari para Pihak.
- Para Pihak dapat, jika diperlukan, memobilisasi sumber-sumber daya tambahan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan dari Persetujuan ini dari organisasi-organisasi internasional yang relevan, khususnya, badan-badan keuangan regional dan komunitas donor internasional. BAB X. PROSEDUR
