PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 22
pasal.id
Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berwenang
- Masing-masing Pihak wajib menunjuk suatu Fokal Poin Nasional dan satu atau lebih Otoritas yang Berwenang untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini.
- Masing-masing Pihak wajib menginformasikan kepada para Pihak lainnya dan kepada Pusat AHA, Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berwenang, dan setiap perubahan-perubahan berikutnya sesuai penunjukannya.
- Pusat AHA wajib memberikan informasi sebagaimana tersebut pada ayat 2 di atas kepada para Pihak dan jika diperlukan kepada organisasi-organisasi internasional terkait secara
berkala dan cepat.
