PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 2
pasal.id
Tujuan Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk menyediakan mekanisme yang efektif untuk mengurangi kerugian akibat bencana secara substansial dalam hal korban jiwa, dan rusaknya asset-aset sosial, ekonomi dan lingkungan hidup para Pihak, dan untuk secara bersama- sama merespon keadaan darurat bencana melalui upaya bersama tingkat nasional serta kerjasama regional dan internasional yang lebih intensif. Tujuan ini seharusnya diupayakan di dalam keseluruhan konteks pembangunan berkelanjutan dan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Persetujuan ini.
