PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 13
pasal.id
Penghormatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nasional
- Para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan wajib menghindari setiap tindakan atau aktifitas yang tidak sesuai dengan sifat dan tujuan dari Persetujuan ini.
- Para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan wajib menghormati dan mentoleransi seluruh peraturan perundang- undangan nasional. Kepala operasi bantuan kemanusiaan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemahaman atas peraturan perundang-undangan nasional. Pihak Penerima wajib bekerja sama untuk memastikan bahwa para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan memahami seluruh hukum dan aturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
