Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
regulation_id: "PERPRES_32_2005" document_type: "PERPRES" title_indonesian: "Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH" year: "2005" number: "32" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perpres/perpres-32-2005" frbr_uri: "/akn/id/act/perpres/2005/32" official_source: "https://peraturan.go.id/id/perpres-no-32-tahun-2005" source: "pasal.id"
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perpres/perpres-32-2005
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4330) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 77), diubah sebagai berikut:
- Penjelasan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5) …
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah :
a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
b. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau c. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri; dan/atau 2) teknologi sederhana; dan/atau 3) risiko kecil; dan/atau 4) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil. d. pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Yang …
Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah: a. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau b. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau c. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau d. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.”
- Lampiran I Bab I huruf C.1.a.4) ditambah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut :
“4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Keadaan tertentu, yaitu:
(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau (3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
(a) untuk …
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau (b) teknologi sederhana; dan/atau (c) risiko kecil; dan/atau (d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil. (4) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan. b) Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu: (1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau (2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau (3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang ejas ve stabil; atau (4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.”
Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 april 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 36
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
