PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
