PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
,
ttd
www.peraturan.go.id
2022, No. 46 -5-
TENTANG
BESARAN
TUNJANGAN
Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp850.000,00
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp540.000,00
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp350.000,00
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp230.000,00
INDONESIA,
ttd
www.peraturan.go.id
