PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
