PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 36
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) huruf a dikelompokkan ke dalam Zona Lindung (Zona L)
yang terdiri atas:
- Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
- Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; dan
- Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana alam.
2015, No.64 37
