PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 32
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS sampah, TPS 3R dan TPST di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan
Perbatasan Negara ditetapkan di:
- Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Kecamatan Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
