PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON TRADE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis.
