PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah. (2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri …
Menteri Keuangan;
Sekretaris Kabinet.
