PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 3
Komite Ekonomi Nasional bertugas: a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada PRESIDEN; dan b. melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan PRESIDEN.
