PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama. \
