PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
- Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
