Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022)
PRESIDEN NEPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 30 TAHUN 2026 TENTANG PENGESAHAN rrY?ERJVATIOJVA L COFFEE AGREEMENT 2022 (PERSETUJUAN KOPr TNTERNASTONAL 2022) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentmgnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak nasional untuk kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 di london, lnggris, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangan i Intemational Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 yang telah disctujui Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 daLam sidangnya ke-133 pada tanggal 9 Juni2022; bahwa untuk melaksanakan Agreement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu Intemational Colfee Agreement 2022 (Persetqjuan Kopi Internasional 2022); d.:. bahwa berdasarkan sebagaimana a. b c Meng.ingat I 2 dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Intenmtional Coffee Agrcement 2022 (Persettr-iuan K6pi Intemasionat 20221; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia'Tahun I 945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional .(Lembaran Negara Republik Indonesia iahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); SK No 1847244 MEMUTUSKAN. . .
PRESIDEN R,EPUBLTK INDONESIA
Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTBRNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2022 (PERSETUJUAN KOPr TNTERNASIONAL 2022l.. Pasal 1 (1) Mengesahkan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris. (21 Salinan naskah asli Intemational Coffee Agreem.ent 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 dilam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Portugis, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan Intemational Coffee Agreement 2OO7 (Persetujuan Kopi Internasional 20O7) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 229755 A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l2'Mei 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026 MENTERI SEKREfARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 55 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd. SK No 163228A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentmgnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak nasional untuk kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 di london, lnggris, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangan i Intemational Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 yang telah disctujui Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 daLam sidangnya ke-133 pada tanggal 9 Juni2022; bahwa untuk melaksanakan Agreement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu Intemational Colfee Agreement 2022 (Persetqjuan Kopi Internasional 2022); d.:. bahwa berdasarkan sebagaimana a. b c Meng.ingat I 2 dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
