PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,
www.peraturan.go.id
2022, No. 45 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
