PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.