PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan
tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan
tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.