Pasal 4
(1) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberhentikan karena : a. meninggal dunia; b. masa tugasnya telah berakhir; c. atas permintaan sendiri; d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus- menerus; e. melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; atau f. dipidana ...
f. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
