PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
