PERPRES
SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{
Pasal 8
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
Dalam pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Panitia Seleksi dapat bekerjasama dengan lembaga pnofesional dan pihak lain.
Bagian Kedua Waktu Pelaksanaan dan Penyampaian Hasil Seleksi
