PERPRES
SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{
Pasal 6
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
(1) Tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner
meliputi:
- seleksi administratif; dan
- seleksi kelayakan dan kepatutan.
- Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) huruf a dilakukan melalui proses verifikasi kesesuaian sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai I"embaga Penjamin Simpanan.
(3) Seleksi kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huntf b dilakukan melalui prosee rekam jejak, masulen kesehatan, asesmen, dan/atau wawancara.
(4) Mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
