PERPRES
SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{
Pasal 4
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
(l) Susunan Panitia s6fagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Menteri sebagai ketua merangkap anggota; (satu) orang anggota berasal dari unsur Pemerintah; b. I (satu) orang anggota berasal dari Bank Indonesia; c. 1 Jasa d. 1 (satu) orang anggota berasal dari Otoritas Keuangan; dan (dua) orang berasal dari e. paling banyak 2 unsur industri perbankan dan/atau perasuransian sebagai anggota. (21 Menteri mengajulcan usulan nama calon anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
Bagian Ketiga Tugas Panitia Seleksi
