PERPRES
SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{
Pasal 10
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) nama
calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud jabatan kepada dalam Pasal 2 ayat (4) untuk setiap Presiden. (21 Presiden memilih dan menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner paling sedikit 2 (dua) nama calon anggota Dewan Komisioner untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Penyampaian nama calon anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (2| dilaksanakan paling lama 1O (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon dari Panitia Seleksi se dimaksud pada ayat (1).
