PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
www.peraturan.go.id
2020, No.11 -7-
