PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai
dan memimpin Kementerian Komunikasi dan
Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan
Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
