PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 291) dan Peraturan Presiden Nomor 90
www.peraturan.go.id
2020, No.11 -8-
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
